Minggu, 28 Maret 2010

Dilema Kekuasaan dan Kekuatan

Kekuasaan dan Kekuatan

Dilema merupakan suatu peristiwa atau masalah yang muncul, ketika baik dan buruknya, benar dan salahnya sulit ditentukan, karena dalam penentuannya akan menimbulkan dampak atau resiko yang besar, baik itu yang bersifat positif maupun yag bersifat negatif.

Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Dimana studi tentang kekuasaan dan dampaknya merupakan suatu hal yang penting. Karena kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, maka kemungkinan dalam setiap interaksi dan hubungan sosial menggunakan kekuasaan. Dalam kekuasaan selalu melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih, serta selalu melibatkan interaksi sosial antar beberapa pihak. Dengan demikian seorang individu atau kelompok yang terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan harus dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain atau kelompok.

Menurut Adeney-Risakotta bahwa teori kekuasaan yang dicari dan dimiliki tidaklah sepenuhnya tepat untuk menggambarkan realitas yang terjadi. Bagi Adeney-Risakotta, kekuasaan ada pada semua orang. Menurutnya kekuasaan bukanlah sesuatu yang dicari dalam suatu perjuangan politik. Kekuasaan adalah sebuah kemampuan untuk bertindak secara bersama untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, tidak adanya kekuasaan berarti ketidakmampuan untuk membuat perubahan dalam realitas social (Adeney-Risakotta, 2004: 484). Hal tersebut berbeda dengan Vilarreal (1994 : 172) yang mengatakan bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang bisa dimiliki atau tidak, akan tetapi kekuasaan itu lahir sebagai konsekuensi dari tindakan seseorang.

Types of power” (Robbins-1991), atau “basis-basis kekuasaan sosial (the bases of social power)” (French-1960), pada hakekatnya teridentifikasi dari lima hal:.
1. Kekuasaan sah (Legitimate Power)

Yaitu kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga. Kekuasaan yang memberi otoritas atau wewenang kepada seorang pemimpin untuk memberi perintah, yang harus didengar, dipatuhi dan dilakukan oleh bawahannya.

2. Kekuasaan paksa (Coercive Power)

Yaitu kekuasaan yang didasari karena kemampuan seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek negatif yang bisa timbul. yang bisa menggunakan kekuasaan ini adalah pemimpin yang bijak dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif terhadap bawahannya.

3. Kekuasaan penghargaan (Reward Power)

Yaitu kekuasaan untuk memberikan keuntungan positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tentu hal ini bisa terlaksana dalam konteks bahwa sang pemimpin punya kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada bawahan yang melaksanakan perintanya. Penghargaan bisa berupa pemberian hak otonomi atas suatu wilayah yang berprestasi, promosi jabatan, uang, dll.

4. Kekusaan kepakaran (Expert Power)

Yaitu kekuasaan yang berdasarkan karena kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga menyebabkan bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin punyai pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal. Kekuasaan ini akan terus berjalan dalam kerangka sang pengikut memerlukan kepakarannya, dan akan hilang apabila sudah tidak memerlukannya. Kekuasaan kepakaran bisa terus eksis apabila ditunjang oleh adanya referen tpower atau legitimate power.

5. Kekuasaan rujukan (Referent Power)

Yaitu kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik. Dalam konteks tersebut diatas, dimana hubungan kekuasaan adalah suatu produk dari hubungan-hubungan kekuatan yang muncul dari pelaku, yang meliputi baik itu pelaku yang menguasai maupun pelaku yang dikuasai.

Sudut pandang terhadap kekuasaan terdiri dari 2(dua) yaitu:

1. Kekuasaan yang bersifat positif

Kekuasaan yang bersifat positif merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh bukan karena paksaan baik itu secara fisik maupun mental.

2. Kekuasaan yang bersifat Negatif

Kekuasaan yang bersifat negative dimana sifat atau watak yang dimiliki oleh seseorang yang Arogan, Egois, serta Apatis, dalam mempengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Yang berkuasa biasanya tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik, hanya mencari keuntungan pribadi/kelompok, bahkan terkadang tidak dapat menjalankan perintah yang diperintahkan kepada orang yang berada di bawah kekuasannya. Karena tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan, maka terkadang pimpinannya tidak berlangsung lama karena tidak mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Rakyatnya.

Dalam perkembangan kekuatan, selalu ada respon. Meskipun semua entitas pasti setuju bahwa kekuatan adalah vital bagi sebuah entitas. Seperti hal-hal sebagai berikut:
1. Kebutuhan akan Kekuatan
2. Kondisi Diatur dan Dibatasi Oleh Sistem Lain
3.Mengalah untuk Perdamaian.

Menurut Kanti Bajpai, terdapat 3 (tiga) konklusi titik pandang yang ada dalam peta dilemma pengembangan kekuatan yaitu sbb:

1. Rejectionists, pragmatists, dan maximalists, semuanya setuju bahwa entitanya membutuhkan kekuatan, dalam beragam modelnya, dari mulai kekuatan non-material, finansial, diplomasi, sampai dengan military stuff.

2. Model yang memilih dibawah pengaturan yang lebih tinggi dipilih oleh pragmatist, dengan menandatangani perjanjian pembatasan kekuatan atau berpartisipasi dalam forum-forum tersebut.

3. Rejectionists memilih menghapuskan pertentangan dengan menghentikan pengembangan kekuatan yang ambisius.

Demikianlah mengapa Dilema terjadi dalam setiap keputusan pengembangan kekuatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya manusia yang memiliki ordinat titik yang berbeda-beda dalam memandang isu. Isu yang menentukan besar tidaknya sebuah bangsa dalam konteks yang definitif di dunia ini. Karena tiga titik pandang tersebut bersifat dinamis menurut realita, prioritas, dan pertimbangan konteks yang terjadi dan dihadapi. Sehingga persiapan segenap potensi dan kekuatan, partisipasi dalam sistem pihak lain, dan mengalah untuk damai sebenarnya dapat menjadi pilihan yang bersifat dinamis. Keberhasilan mengelola dinamika sesuai dengan konteksnya adalah sebuah pengantar menuju negara kosmopolit yang mondial.

Kekuasaan cenderung didefinisikan sebagai kekuatan, terlepas dari apakah satu memegang kekuasaan adalah Inisiator atau Penanggap. Dimana disemua negara dan kondisi, yang benar tanpa kewenangan adalah untuk menentang kekuatan. Untuk itu, Power dapat berupa sesuatu yang menetapkan dan mempertahankan kontrol manusia atas manusia. Kekuasaan meliputi dominasi manusia oleh manusia, baik ketika itu berakhir disiplin moral dan dikendalikan oleh perlindungan konstitusional, seperti dalam demokrasi Barat.

Kesimpulan

Kekuasaan tidaklah dimiliki, karena kekuasaan berada dalam hubungan antar kekuatan. Kekuasaan itu dipraktekkan sehingga pertanyaan untuk kekuasaan bukanlah “milik siapa”, akan tetapi “bagaimana kekuasaan itu bekerja”. Dimana dalam prektek kekuasaan, akan selalu ditemukan adanya Resistensi. Resistensi adalah sesuatu yang ada dalam hubungan kekuasaan karena jalinan antar kekuatan itu sebenarnya berjalan dalam logika saling mempengaruhi.

Sumber:

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/kekuasaan-dan-wewenang-2/

http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan

http://www.endonesya.com/Article.aspx?articleId=19

Rabu, 17 Maret 2010

Definisi Nation-State

NATION STATE

Nation State adalah sebuah negara yang mengidentifikasi diri sebagai yang berasal legitimasi politik dari melayani sebagai berdaulat entitas untuk sebuah bangsa sebagai satuan teritorial yang berdaulat Negara adalah sebuah politik dan geopolitik entitas. Bangsa adalah budaya atau etnis entitas. Istilah "negara-bangsa" menyiratkan bahwa kedua geografis bersamaan, dan ini membedakan negara bangsa dari jenis lain negara, yang secara historis mendahuluinya.
Sebuah bangsa, bagaimanapun, adalah sebuah kelompok terjalin erat-orang yang berbagi kebudayaan umum. Sebuah negara-bangsa adalah suatu bangsa yang memiliki perbatasan yang sama sebagai sebuah Negara.

A. Nation (Bangsa)
Bangsa dari bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan, adalah fenomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi.
Secara budaya :
Bangsa adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada perencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman budaya yang ada.
Secara politik :
Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara.
Secara psikologi :
Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa.

B. State (Negara)
Negara secara sempit diartikan sebagai sebuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permanen. Dimana negara memungkinkan untuk mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
1. Kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai “Leviathan” sebuah monster rakssasa.
2.Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribadi dari masyarkat sipil, tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat keputusan bersama dalam masyarakat.
3.Negara adalah sebuah praktik legitimasi yang tujuannya biasanya diterima sebagai pengikat pada masyarakat.
4.Negara adalah alat dalam dominasi memproses kekuatan inti untuk menjamin hukum yang dipatuhi dan orang yang melanggar peraturan tersebut dihukum. Max Weber (1864-1920) mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
5.Negara adalah asosiasi teritorial praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

Nation-State (Bangsa-Negara)
Jadi Nation-State adalah bentuk dari organisasi dan politik ideal. Dalam kasus pertama merupakan kemandirian komunitas poltik bersama melalui perlengkapan kemsyarakatan dan nasionaliti. Dalam kasus belakangan, bangsa-negara adalah yang terpenting, dicerminkan dalam tujuan Mazzini (1805-1872) “setiap bangsa sebuah negara hanya satu negara untuk seluruh bangsa”. Dalam prakteknya, bangsa-negara adalah sebuah tipe ideal dan kemungkinan tidak pernah ada dalam bentuk sempurna dimanapun didunia. Negara tidak berbudaya sejenis karena semua mengandung berbagai macam budaya atau etnis yang bercampur.

Sumber :
http://geography.about.com/cs/politicalgeog/a/statenation.htm
http://johnpaulmanik.blogspot.com/2010/01/governmentgovernance-statenationnation.html

Vatikan sebuah Negara?

VATIKAN

Kota Vatikan terletak di atas bukit Vatikan di sebelah barat laut kota Roma, yang jaraknya beberapa ratus meter dari Sungai Tiber. Berbatasan dengan Italia sepanjang 3,2 km mengikuti tembok kota yang dahulu dibangun untuk melindungi Paus dari serangan. Total wilayah Vatikan adalah 0,44 km² dengan luas 44 hektar, panjangnya 1045 meter dan lebarnya 850 meter, yang dibatasi oleh tembok tinggi. Selain kota Vatikan, wilayah Paus juga meliputi beberapa gereja penting, kantor-kantor dan Castel Gandolfo. Paus adalah Kepala Negara sedangkan seorang gubernur bertanggung jawab atas keperluan setiap hari. Penduduk Vatikan terdiri dari berbagai warga negara, dimana mayoritasnya adalah warga negara Italia. Dimana mereka memperoleh hak Kewarganegaraan Vatikan berdasarkan "permanent residence" yang diatur dalam Perjanjian Lateran.

Negara Vatikan mulai berdiri sejak abad ke VIII, namun kemudian dicaplok dan dijadikan sebagai bagian dari Negara Itali Raya pada tahun 1871 oleh gerakan Persatuan Itali Raya dibawah pimpinan Garibaldi. Jadi sejak itu, Sri Paus hanya menjadi kepala Gereja, bukan sebagai Kepala Negara yang berdaulat dan merdeka, bahkan menjadi warga negara Italia. Usaha ke arah pemulihan kemerdekaan terus diusahakan dan akhirnya pada tahun 1929 Perjanjian Veteranen berhasil ditandatangani oleh Sri Paus Pius XI dan Benedicto Musolini yang saat itu sebagai pemimpin Negara Itali. Dalam Perjanjian tersebut ditegaskan bahwa kedaulatan Sri Paus dikembalikan dan diakui oleh Itali sebagai negara yang merdeka lepas dari Itali. Dan pada saat itu pula semua milik Gereja yang pernah disita dikembalikan. Selain penandatanganan Traktat Lateran juga dilakukan, penandatanganan sebuah konkordat sebagai protokol yang menjamin Sri Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik yakni memimpin umat Katolik yang berlaku baik di Roma maupun di seluruh dunia. Jadi jika dilihat dari segi hubungan antar bangsa, Negara Kota Vatikan adalah negara berdaulat penuh dan dilindungi oleh hukum internasional.
Nama Negara Vatikan adalah Stato Città del Vaticano, (The Vatican City State = Negara Kota Vatikan), sedangkan nama pemerintahan adalah Santa Sede atau the Holy See atau Takhta Suci. Yang dibentuk melalui Traktat Lateran (Lateran Treaty) yang ditandatangani pada tahun 1929 antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci, Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia, Benito Mussolini. Negara Kota Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjamin Takhta Suci sebagai institusi tertinggi dalam Gereja Katolik sedunia dan dianggap sebagai negara yang berdaulat. Isi dari Traktat Lateran tersebut mengakui bahwa negara kota Vatikan sebagai badan yuridis dan politis dengan jaminan kemerdekaan dan kedaulatan atas daerah yang dikelilingi tembok Vatikan dan juga mengatur hak milik Vatikan yang lain yang disebut sebagai “ekstrateritorial”.
Negara Vatikan juga disebut Negara Gereja. Dan sebagai negara, di Vatikan Terdapat 10 Kementerian yang disebut Konggregasi misalnya Konggregasi Suci Kepausan untuk urusan ibadat Suci, Konggregasi Kepausan untuk urusan orang-orang Kudus, dan lain-lain. Untuk urusan luar negeri diurus oleh Seketariat Negara. Sebagai suatu negara maka Vatikan juga mempunyai Duta Besar di negara lain, yang disebut Pro Nuncio atau Nunciatur, demkian pula negara lain juga memiliki Duta Besar diVatikan. Seperti Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia yang terdapat di Jalan Medan Merdeka Timur, pada waktu itu yang menjabat Nunciatur adalah Mgr (1977). Vincentio Varargo, sedangkan Duta Besar Indonesia yang ada di Vatikan adalah RM. Soebadio.

Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan dalam bahasa Italia: “Pontificia Commissione per lo Stato della Città del Vaticano” adalah badan legislatif Vatikan. Badan ini terdiri atas para kardinal yang diangkat oleh Sri Paus untuk masa jabatan lima tahun. Dimana Undang-undang dan peraturan yang diajukan oleh komisi ini harus diajukan terlebih dahulu ke Sri Paus melalui Kantor Dalam Negeri Tahta Suci sebelum diumumkan dan dijalankan. Undang-undang, peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh komisi ini diterbitkan di dalam “Acta Apostolicae Sedis”. Komisi ini dipimpin oleh seorang Presiden Vatikan, yang saat ini adalah Kardinal Giovanni Lajolo dari Italia. Disamping peran legislatifnya, presiden adalah wakil kekuasaan eksekutif Sri Paus untuk negara Vatikan.
Sri Paus sebagai Kepala Negara Kota Vatikan dan Kepala Pemerintahan Takhta Suci. Kekuasaan tertinggi di Vatikan bersifat monarki yang dipilih tetapi absolut, teokratis dan patrimonial, serta mempunyai kekuasaan penuh baik dalam bidang Legislatif, Esekutif, maupun yudikatif. Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara, Sri Paus dibantu oleh Komisi Kepausan Negara Kota Vatikan, yang mewakili Bapa Suci dalam menjalankan pemerintahan sipil Negara Vatikan sesuai dengan mandat khusus dari Sri Paus. Secara protokoler dalam hubungan antar bangsa, Sri Paus berkedudukan dan mendapat perlakuan sebagai seorang Kepala Negara penuh. Sebutan kehormatan bagi Paus adalah “HisHoliness”.
Dilihat dari sejarah pengakuan internasional Takhta Suci sebagai Negara yang berkedudukan di Vatikan sudah dimulai sejak persetujuan di Laterano IV Roma tahun 1850an. Karena memiliki hubungan ke beberapa negara dalam hal keagamaan dan berkaitan hubungan dengan Negara maka Takhta Suci diakui sebagai Negara kecil seperti Monaco, dll. Dunia internasional memandang Vatikan sebagai sebuah negara karena perjanjian Milani (edikt Milan) kemudian berkembang hingga Perjanjian Lateran IV dimana dinyatakan hubungan Gereja Katolik = Vatikan dan Negara Roma. Keduanya saling menghormati perjanjian bilateral hingga saat ini, ada negara di dalam negara, itulah dasarnya.

Sumber:
http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kul-hukum- internasional/
http://wapedia.mobi/id/Vatikan
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Kepausan_untuk_Negara_Kota_Vatikan