Rabu, 17 Maret 2010

Vatikan sebuah Negara?

VATIKAN

Kota Vatikan terletak di atas bukit Vatikan di sebelah barat laut kota Roma, yang jaraknya beberapa ratus meter dari Sungai Tiber. Berbatasan dengan Italia sepanjang 3,2 km mengikuti tembok kota yang dahulu dibangun untuk melindungi Paus dari serangan. Total wilayah Vatikan adalah 0,44 km² dengan luas 44 hektar, panjangnya 1045 meter dan lebarnya 850 meter, yang dibatasi oleh tembok tinggi. Selain kota Vatikan, wilayah Paus juga meliputi beberapa gereja penting, kantor-kantor dan Castel Gandolfo. Paus adalah Kepala Negara sedangkan seorang gubernur bertanggung jawab atas keperluan setiap hari. Penduduk Vatikan terdiri dari berbagai warga negara, dimana mayoritasnya adalah warga negara Italia. Dimana mereka memperoleh hak Kewarganegaraan Vatikan berdasarkan "permanent residence" yang diatur dalam Perjanjian Lateran.

Negara Vatikan mulai berdiri sejak abad ke VIII, namun kemudian dicaplok dan dijadikan sebagai bagian dari Negara Itali Raya pada tahun 1871 oleh gerakan Persatuan Itali Raya dibawah pimpinan Garibaldi. Jadi sejak itu, Sri Paus hanya menjadi kepala Gereja, bukan sebagai Kepala Negara yang berdaulat dan merdeka, bahkan menjadi warga negara Italia. Usaha ke arah pemulihan kemerdekaan terus diusahakan dan akhirnya pada tahun 1929 Perjanjian Veteranen berhasil ditandatangani oleh Sri Paus Pius XI dan Benedicto Musolini yang saat itu sebagai pemimpin Negara Itali. Dalam Perjanjian tersebut ditegaskan bahwa kedaulatan Sri Paus dikembalikan dan diakui oleh Itali sebagai negara yang merdeka lepas dari Itali. Dan pada saat itu pula semua milik Gereja yang pernah disita dikembalikan. Selain penandatanganan Traktat Lateran juga dilakukan, penandatanganan sebuah konkordat sebagai protokol yang menjamin Sri Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik yakni memimpin umat Katolik yang berlaku baik di Roma maupun di seluruh dunia. Jadi jika dilihat dari segi hubungan antar bangsa, Negara Kota Vatikan adalah negara berdaulat penuh dan dilindungi oleh hukum internasional.
Nama Negara Vatikan adalah Stato Città del Vaticano, (The Vatican City State = Negara Kota Vatikan), sedangkan nama pemerintahan adalah Santa Sede atau the Holy See atau Takhta Suci. Yang dibentuk melalui Traktat Lateran (Lateran Treaty) yang ditandatangani pada tahun 1929 antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci, Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia, Benito Mussolini. Negara Kota Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjamin Takhta Suci sebagai institusi tertinggi dalam Gereja Katolik sedunia dan dianggap sebagai negara yang berdaulat. Isi dari Traktat Lateran tersebut mengakui bahwa negara kota Vatikan sebagai badan yuridis dan politis dengan jaminan kemerdekaan dan kedaulatan atas daerah yang dikelilingi tembok Vatikan dan juga mengatur hak milik Vatikan yang lain yang disebut sebagai “ekstrateritorial”.
Negara Vatikan juga disebut Negara Gereja. Dan sebagai negara, di Vatikan Terdapat 10 Kementerian yang disebut Konggregasi misalnya Konggregasi Suci Kepausan untuk urusan ibadat Suci, Konggregasi Kepausan untuk urusan orang-orang Kudus, dan lain-lain. Untuk urusan luar negeri diurus oleh Seketariat Negara. Sebagai suatu negara maka Vatikan juga mempunyai Duta Besar di negara lain, yang disebut Pro Nuncio atau Nunciatur, demkian pula negara lain juga memiliki Duta Besar diVatikan. Seperti Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia yang terdapat di Jalan Medan Merdeka Timur, pada waktu itu yang menjabat Nunciatur adalah Mgr (1977). Vincentio Varargo, sedangkan Duta Besar Indonesia yang ada di Vatikan adalah RM. Soebadio.

Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan dalam bahasa Italia: “Pontificia Commissione per lo Stato della Città del Vaticano” adalah badan legislatif Vatikan. Badan ini terdiri atas para kardinal yang diangkat oleh Sri Paus untuk masa jabatan lima tahun. Dimana Undang-undang dan peraturan yang diajukan oleh komisi ini harus diajukan terlebih dahulu ke Sri Paus melalui Kantor Dalam Negeri Tahta Suci sebelum diumumkan dan dijalankan. Undang-undang, peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh komisi ini diterbitkan di dalam “Acta Apostolicae Sedis”. Komisi ini dipimpin oleh seorang Presiden Vatikan, yang saat ini adalah Kardinal Giovanni Lajolo dari Italia. Disamping peran legislatifnya, presiden adalah wakil kekuasaan eksekutif Sri Paus untuk negara Vatikan.
Sri Paus sebagai Kepala Negara Kota Vatikan dan Kepala Pemerintahan Takhta Suci. Kekuasaan tertinggi di Vatikan bersifat monarki yang dipilih tetapi absolut, teokratis dan patrimonial, serta mempunyai kekuasaan penuh baik dalam bidang Legislatif, Esekutif, maupun yudikatif. Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara, Sri Paus dibantu oleh Komisi Kepausan Negara Kota Vatikan, yang mewakili Bapa Suci dalam menjalankan pemerintahan sipil Negara Vatikan sesuai dengan mandat khusus dari Sri Paus. Secara protokoler dalam hubungan antar bangsa, Sri Paus berkedudukan dan mendapat perlakuan sebagai seorang Kepala Negara penuh. Sebutan kehormatan bagi Paus adalah “HisHoliness”.
Dilihat dari sejarah pengakuan internasional Takhta Suci sebagai Negara yang berkedudukan di Vatikan sudah dimulai sejak persetujuan di Laterano IV Roma tahun 1850an. Karena memiliki hubungan ke beberapa negara dalam hal keagamaan dan berkaitan hubungan dengan Negara maka Takhta Suci diakui sebagai Negara kecil seperti Monaco, dll. Dunia internasional memandang Vatikan sebagai sebuah negara karena perjanjian Milani (edikt Milan) kemudian berkembang hingga Perjanjian Lateran IV dimana dinyatakan hubungan Gereja Katolik = Vatikan dan Negara Roma. Keduanya saling menghormati perjanjian bilateral hingga saat ini, ada negara di dalam negara, itulah dasarnya.

Sumber:
http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kul-hukum- internasional/
http://wapedia.mobi/id/Vatikan
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Kepausan_untuk_Negara_Kota_Vatikan

1 komentar: