Rabu, 17 Maret 2010

Definisi Nation-State

NATION STATE

Nation State adalah sebuah negara yang mengidentifikasi diri sebagai yang berasal legitimasi politik dari melayani sebagai berdaulat entitas untuk sebuah bangsa sebagai satuan teritorial yang berdaulat Negara adalah sebuah politik dan geopolitik entitas. Bangsa adalah budaya atau etnis entitas. Istilah "negara-bangsa" menyiratkan bahwa kedua geografis bersamaan, dan ini membedakan negara bangsa dari jenis lain negara, yang secara historis mendahuluinya.
Sebuah bangsa, bagaimanapun, adalah sebuah kelompok terjalin erat-orang yang berbagi kebudayaan umum. Sebuah negara-bangsa adalah suatu bangsa yang memiliki perbatasan yang sama sebagai sebuah Negara.

A. Nation (Bangsa)
Bangsa dari bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan, adalah fenomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi.
Secara budaya :
Bangsa adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada perencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman budaya yang ada.
Secara politik :
Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara.
Secara psikologi :
Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa.

B. State (Negara)
Negara secara sempit diartikan sebagai sebuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permanen. Dimana negara memungkinkan untuk mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
1. Kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai “Leviathan” sebuah monster rakssasa.
2.Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribadi dari masyarkat sipil, tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat keputusan bersama dalam masyarakat.
3.Negara adalah sebuah praktik legitimasi yang tujuannya biasanya diterima sebagai pengikat pada masyarakat.
4.Negara adalah alat dalam dominasi memproses kekuatan inti untuk menjamin hukum yang dipatuhi dan orang yang melanggar peraturan tersebut dihukum. Max Weber (1864-1920) mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
5.Negara adalah asosiasi teritorial praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

Nation-State (Bangsa-Negara)
Jadi Nation-State adalah bentuk dari organisasi dan politik ideal. Dalam kasus pertama merupakan kemandirian komunitas poltik bersama melalui perlengkapan kemsyarakatan dan nasionaliti. Dalam kasus belakangan, bangsa-negara adalah yang terpenting, dicerminkan dalam tujuan Mazzini (1805-1872) “setiap bangsa sebuah negara hanya satu negara untuk seluruh bangsa”. Dalam prakteknya, bangsa-negara adalah sebuah tipe ideal dan kemungkinan tidak pernah ada dalam bentuk sempurna dimanapun didunia. Negara tidak berbudaya sejenis karena semua mengandung berbagai macam budaya atau etnis yang bercampur.

Sumber :
http://geography.about.com/cs/politicalgeog/a/statenation.htm
http://johnpaulmanik.blogspot.com/2010/01/governmentgovernance-statenationnation.html

1 komentar: